Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 7 mengenai besaran nilai penyertaan modal serta perubahan pada lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.10
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan