Peraturan Daerah ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum BAB II Besaran dan Sumber Dana Cadangan BAB III Penempatan dan Pengelolaan Dana Cadangan BAB IV Penggunaan Dana Cadangan BAB V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban BAB VI Ketentuan Lain-Lain BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat