Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Peubahan Pasal 1, Pasal 7, BAB IV PERENCANAAN, Bagian Kedua, Paragraf 1, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, paragraf 2 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, penyisipan Pasal 25a, perubahan Pasal 28, penyisipan Pasal 28a, Pasal 28b, Pasal 28c, Pasal 28d dan Pasal 28e, penghapusan Pasal 29 ayat (3), penyisipan Pasal 29a, perubahan Pasal 30, Pasal 31, penyisipan Pasal 31a, perubahan Pasal 32 ayat (1), perubahan Pasal 41, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat