Peraturan bupati ini terdiri atas 9 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Bab III Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong; Bab IV Tunjangan Keuchik dan Perangkat Gampong; Bab V Keuchik, Penjabat Keuchik dan Perangkat Gampong yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil; Bab VI Ketentuan Pembayaran; Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat