Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2021

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Gampong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 38 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Nilai Pengadaan, BAB III Ruang Lingkup Pengadaan, BAB IV Para Pihak, BAB V Perencanaan Pengadaan, BAB VI Persiapaan Pengadaan, BAB VII Pelaksanaan Pengadaan, BAB VIII Pembayaran Prestasi Kerja, BAB IX Keadaan Kahar, BAB X Pemutusan Surat Perjanjian, BAB XI Sanksi, BAB XII Penyelesaian Perselisihan, BAB XIII Pelaporan dan Serah Terima, BAB XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik, BAB XV Ketentuan Lain-Lain, BAB XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Gampong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
BD.2021/ No. 596
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kab. Bireuen Nomor 16 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan