Peraturan Bupati ini mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, dana operasional, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, pakaian dinas dan atribut, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, kebutuhan minimal rumah tangga, kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, kompensasi tenaga ahli fraksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat