Peraturan Wali Kota Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; 3. Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat