Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 58 Tahun 2020

Pedoman, Pendirian, Pengurusan, Pengelolan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini berisi 5 (lima) bab dan 34 pasal meliputi materi pokok ketentuan umum; pendirian BUM desa; penguruan & pengelolaan BUM des; pembinaan & pengawasan; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pedoman, Pendirian, Pengurusan, Pengelolan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.58
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan