Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 41 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Bantuan Sosial; BAB IV Monitoring dan Evaluasi ; BAB V Sanksi; BAB VI Ketentuan Peralihan; BAB VII Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat