Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ketentuan Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja; IV. Hukuman Disiplin; V. Pembinaan dan Pengawasan Disiplin; VI. Prosedur Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat