Peraturan walikota ini terdiri atas 53 pasal dan 14 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Hak dan Kewajiban; Bab III Klasifikasi Informasi Publik; Bab IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Bab V Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Bab VI Kelengkapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; Bab VII Tata Kerja; Bab VIII Tata Cara Penetapan Pengecualian Informasi Publik; Bab IX Standar Pelayanan Informasi Publik; Bab X Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Bab XI Sarana dan Prasarana; Bab XII Tata Cara Pengelolaan Keberatan; Bab XIII Pendanaan; Bab XIV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat