ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Gresik, masalah yang dihadapi adalah akselerasi pembangunan desa menuju kemandiran desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan desa diperlukan suatu cara penanggulangan yang melibatkan semua pemangku kepentingan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan, maka diperlukan peningkatan desa desa di Kabupaten Gresik menjadi Desa Mandiri.
- Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017.
- Materi pokok: Ruang Lingkup Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri meliputi: a. kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa; b. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; c. pemberdayaan masyarakat dan desa; d. perencanaan; e. pelaksanaan; f. peran serta masyarakat; g. pembiayaan; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pelaporan.
|