Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat