Peraturan walikota ini terdiri atas 4 pasal dan 3 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Rencana Kontinjensi Epidemi Penyakit Menular Disebabkan oleh Virus di Kota; Bab III Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat