Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan dan ucapan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas serta kehidu pan sehari-hari. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•-undangan; b. meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan bermasyarakat; c. menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan selalu menjaga suasana kerja yang kondusif dan harmonis; dan d. meningkatkan citra dan kinerja profesionalitas ASN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat