Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pejabat Fungsional Tertentu; III. Tambahan Penghasilan; IV. Tata Cara Pembayaran; V. Pengawasan dan Pengendalian; VI. Besaran Tambahan Penghasilan; VII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat