Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Nomor 8 angka 8.2 huruf b diubah, Ketentuan Nomor 8 angka 8.6 huruf a disisipkan 1 (satu) BESARAN angka baru yakni angka 7A dan ditambah 2 (dua) angka baru yakni angka 12 dan angka 13.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat