Peraturan bupati ini terdiri atas 20 pasal dan 8 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Bantuan Keuangan; Bab III Perhitungan Bantuan Keuangan; Bab IV Penganggaran; Bab V Tata Cara Pengajuan; Bab VI Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Bab VII Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat