Peraturan Gubernur ini mengatur 22 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Perencanaan dan Penganggaran; BAB V Penyaluran; BAB VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB VII Mentoring dan Evaluasi; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan penutuo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat