Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021; 1. Ketentuan Umum; 2. Tanah Aset yang belum memiliki Legalitas; 3. Tanah Aset yang berupa SPPFBT/SEGEL/SPORADIK; 4. Tanah Aset yang sudah Sertipikat taoi belum Atas Nama Pemerintan Daerah; 5. Tanah Aset yang sudah Bersertipikat tapi belum sesuai Peruntukannya; 6. Percatatan Sertipikasi; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat