Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: perubahan ketentuan dalam Perwali Kota Palu Nomor 43 Tahun 2017, yaitu pada: Pasal 5, Pasal 6, penghapusan Bab III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat