Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Perubahan tarif retribusi Jasa Usaha meliputi : a. Retribusi Pelayanan Kekayaan Daerah; b. Retribusi Terminal; c. Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan d. Retribusi Rumah Potong Hewan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat