Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pengelenggaraan Pemilihan Sangadi, diantaranya: 1. Ketentuan Pasal 38 diubah; dan 2. Ketentuan Pasal 42 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat