Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Single Data System untuk Pembangunan Daerah di Kabupaten Jepara yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 17 diubah; 3. Ketentuan Pasal 22 diubah; 4. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 22A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat