Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 8 ayat (6) Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 19 Tahun 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat