Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pegangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
19 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
LD.2021/NO.259
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1908 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan