Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: jenis pemilihan kepala desa; pemilihan kepala desa; pengesahan dan pelantikan; pembubaran panitia; pemilihan Kepala Desa antar waktu; masa jabatan; pemberhentian kepala desa; pengangkatan penjabat kepala desa; biaya pemilihan kepala desa; tempat pemungutan suara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.-
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Morowali No. 21 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan