Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah 1 angka; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dihapus dan ditanbah 1 (satu) huruf yakni huruf g; Ketentuan Pasal 8;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
10 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2017
Tanggal Berlaku
10 Maret 2017
Sumber
LD. 2017 No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Ende No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan