Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2021

SATU DATA KABUPATEN MALANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS DAN SUMBER DATA BAB III PRINSIP SATU DATA BAB IV PORTAL SATU DATA BAB V PENYELENGGARA SATU DATA BAB VI PENYELENGGARAAN SATU DATA BAB VII FORUM SATU DATA BAB VIII KEMITRAAN BAB IX PEMANFAATAN DATA BAB X PENGENDALIAN BAB XI PENDANAAN BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2021 tentang SATU DATA KABUPATEN MALANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
28 April 2021
Tanggal Pengundangan
28 April 2021
Tanggal Berlaku
28 April 2021
Sumber
28/04/2021
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan