Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perangkat desa; persyaratan perangkat desa; pencalonan dan pengangkatan perangkat desa; pemberhentian perangkat desa; uraian tugas dan fungsi perangkat desa; mekanisme pengangkatan perangkat desa; larangan perangkat desa; sanksi perangkat desa; dan kedudukan keuangan perangkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat