Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Perikanan Tangkap Membawahi: 1. Seksi Produksi dan Teknologi Perikanan Tangkap; 2. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap; 3. Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan; d. Bidang Perikanan Budidaya, membawahi: 1. Seksi Prod uksi dan Teknologi Perikanan Budidaya; 2. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya; 3. Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya; e. Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan, membawahi; 1. Seksi Pelayanan Usaha Perikanan; 2. Seksi Pengawasan Perikanan Tangkap; 3. Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya; f. Bidang Pengolahan dan Penguatan Daya Saing, membawahi: 1. Seksi Pengolahan dan Diversifikasi Produk; 2. Seksi Bina Mutu; 3. Seksi Akses Pasar Promosi dan Logistik;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat