Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2021

Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 3. Sub Bagian Keuangan dan Aset; c. Bidang Perikanan Tangkap Membawahi: 1. Seksi Produksi dan Teknologi Perikanan Tangkap; 2. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap; 3. Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan; d. Bidang Perikanan Budidaya, membawahi: 1. Seksi Prod uksi dan Teknologi Perikanan Budidaya; 2. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya; 3. Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya; e. Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan, membawahi; 1. Seksi Pelayanan Usaha Perikanan; 2. Seksi Pengawasan Perikanan Tangkap; 3. Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya; f. Bidang Pengolahan dan Penguatan Daya Saing, membawahi: 1. Seksi Pengolahan dan Diversifikasi Produk; 2. Seksi Bina Mutu; 3. Seksi Akses Pasar Promosi dan Logistik;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 21
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan