Peraturan tersebut berisi tentang Memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor untuk mengundangkan Peraturan Daerah dimaksud dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Alor dan Menugaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk mengambil langkah koordinasi dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Alor untuk mengambil langkah operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat