Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 5 dan angka 6, dan ditambah angka 36, angka 37, angka 38 dan angka 39; Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 29E, Pasal 29F dan Pasal 29G.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
18 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2019
Tanggal Berlaku
18 Juni 2019
Sumber
LD.2019/NO.6, LL Kab. Landak : 8 HAL
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Landak No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan