Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan Dan Sasaran, BAB III Linkaran, BAB IV Pengelola Linkaran, BAB V SOP Lingkaran, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat