Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; Tenaga Ahli Fraksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat