Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Kualitas Hidup Perempuan; IV. Perlindungan Perempuan; V. Kualitas Keluarga; VI. Sistem Data Gender; VII. Ketentuan Sanksi; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat