Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Penertiban; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Peran Serta Masyarakat; VI. Larangan; VII. Sanksi administratif; VIII. Ketentuan Penyidikan; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat