Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota; BAB III Indentifikasi Risiko; BAB IV Analisis Risiko; BAB V Respon Atas Risiko; BAB VI Pelaporan Dan Pemantauan; BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat