Dalam Peraturan ini berisi 1 (satu) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat