Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; III. Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; IV. Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; V. Sanksi; VI. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat