Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Alokasi Dana Desa; III. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa; IV. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa; V. Ketentuan Peralihan; VI. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat