Peraturan tersebut berisi perubahan pada pasal 1; perubahan pasal 5 ayat (1) dan (2); perubahan lampiran I-XI
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat