Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2014

Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Kewenangan; Wilayah Pertambangan; Penggolongan dan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Penciutan dan Pengembalian WIUP; Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Pertambangan; Usaha Jasa Pertambangan; Izin Penggunaan Bahan Peledak; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar WIUP; Peningkatan Nilai Tambah mineral dan Batubara; KEgiatan Reklamasi dan Pasca Tambang Lahan Bekas tambang; Pendapatan Negara dan Daerah; Hubungan Pemegang IUO Dengan Pemegang Hak atas Tanah; Penutupan Usaha Pertambangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
22 April 2014
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.4
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1615 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2022 tentang Pencabutan empat belas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan