Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 14 mengenai kelengkapan berkas pencairan hibah, Pasal 33 mengenai penyiapan dan pemeriksaan berkas pencairan bantuan sosial, dan Pasal 43 mengenai Pelaksanaan dan penatausahaan dana desa dan alokasi dana desa berpedoman pada peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat