Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Sisa Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran; BAB III Penyediaan Dana; BAB IV Perubahan Kontrak; BAB V Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan; BAB VI Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan; BAB VII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat