Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Dibidang Perikanan, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; c. Golongan retribusi; d. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; f. struktur dan besarnya tarif retribusi; g. Tata cara pemungutan; h. Wilayah pemungutan; i. Masa retribusi dan saat retribusi terutang; j. Tata cara pembayaran; k. Pemberian dispensasi pembayaran retribusi untuk program peningkatan usaha bidang perikanan lokal; l. Penagihan retribusi; m. Pemanfaatan pungutan retribusi; n. Pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi; o. Keberatan; p. Pengembalian kelebihan pembayaran; q. Kedaluwarsa penagihan; r. Pembukuan dan pemeriksaan; s. Insentif pemungutan; t. Sanksi administratif; u. Penyidikan; v. Ketentuan pidana; w. Pembinaan dan pengawasan; x. Ketentuan peralihan; y. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat