Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2005 Seri C Nomor 18 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat