Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 26 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Bantuan Keuangan; BAB III Penghitungan Bantuan Keuangan; BAB IV Penganngaran dalam APBK; BAB V Pengajuan Bantuan Keuangan; BAB VI Verifikasi Kelengkapan Administrasi; BAB VII Penyaluran Bantuan Keuangan; BAB VIII Penggunaan Bantuan Keuangan; BAB IX Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; BAB X Ketentuan Lain-lain; BAB XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat