Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tanggung Jawab, Hak Dan Kewajibanpdam, Wewenang Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban Pelanggan, Tarif, Modal, Organ Pdam, Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Penetapan Penggunaan Laba, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Pembinaandanpengawasan, Kerjasamaperusahaan, Pembubaran Dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat