Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas dan Tujuan; c. Ha-hak Korban; d. Kewajiban dan Tanggung Jawab; e. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; f. Penyelenggaraan Perlindungan; g. Kerja Sama dan Kemitraan; h. Pembinaan dan Pengawasan; i. Peran Serta Masyarakat; j. Pelaporan; k. Sumber Dana; l. Penyidikan; m. Ketentuan Sanksi; n. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1308 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan