Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas dan Tujuan; c. Ha-hak Korban; d. Kewajiban dan Tanggung Jawab; e. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; f. Penyelenggaraan Perlindungan; g. Kerja Sama dan Kemitraan; h. Pembinaan dan Pengawasan; i. Peran Serta Masyarakat; j. Pelaporan; k. Sumber Dana; l. Penyidikan; m. Ketentuan Sanksi; n. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat